Artikel berikut di sadur dari
pramukanet.org
dengan judul : Skema Sistem Diklat Gerakan Pramuka
Sistem
Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa Gerakan Pramukayang didasarkan
pada SK Kwarnas No. 18/2002, memerlukan penyempurnaan dan penyesuaian
dengan kebijakan siklus kegiataan anggota dewasa serta kebijakan
pendidikan dan pelatihan anggota muda Gerakan Pramuka. Hasil proses
perumusan Sistem Pendidikan dan Pelatihan sebagai tahap kedua dari tiga
tahap dalam kebijakan siklus kegiatan anggota dewasa yang dikombinasikan
dengan pendidikan dan pelatihan anggota muda, menghasilkan Sistem
Pendidikan dan Pelatihan dalam Gerakan Pramuka yang diterbitkan
berdasarkan SK Kwarnas No 202 tahun 2011, tanggal 4 Oktober 2011.
Sistem
Pendidikan dan Pelatihan dalam Gerakan Pramuka ini dibuat sebagai
penjabaran 3 (tiga) tahap dari Adult in Scouting, yaitu tahap pendidikan
dan pelatihan, sebagai suatu sistem yang tertata yang dapat memandu
peran anggota Dewasa dalam meningkatkan kemampuannya sesuai dengan tugas
dan fungsinya melalui pendidikan dan pelatihan., selanjutnya Kwartir
Nasional memberikan pedoman dalam Pengelolaan dan Pengembangan Anggota
Dewasa Gerakan Pramuka bagi Kwartir dan Pusdiklat.
Sisdiklat
merupakan bagian dari proses pembinaan anggota Gerakan Pramuka yang
secara garis besar terdiri atas kegiatan pendidikan, pelatihan dan
pertemuan yang dilaksanakan berjenjang dan tidak berjenjang sesuai
dengan kemampuan dan minat anggota Gerakan Pramuka.
Berikut
ini adalah skema sistem Pendidikan dan Pelatihan dalam Gerakan Pramuka,
sedangkan keterlibatan peranan Penegak dan Pandega (Dewan Kerja) di
dalamnya merupakan bagian dari upaya dan langkah kaderisasi Kepemimpinan
di lingkungan Gerakan Pramuka.
0 comments:
Post a Comment