PENDAHULUAN
Berdasarkan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka : Nomor : 201 Tahun 2011 pada tanggal 28 Oktober 2011 Tetang Sistem Pendidkan dan Peltihan dalam Gerakan Pramuka, Kursus Pembina Pramuka Mahir adalah kursus bagi anggota Dewasa agar dapat membina peserta didik, terdiri dari 2 jenjang dan merupakn satua kesatuan yang tidak dapat dipisahkan :
Berdasarkan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka : Nomor : 201 Tahun 2011 pada tanggal 28 Oktober 2011 Tetang Sistem Pendidkan dan Peltihan dalam Gerakan Pramuka, Kursus Pembina Pramuka Mahir adalah kursus bagi anggota Dewasa agar dapat membina peserta didik, terdiri dari 2 jenjang dan merupakn satua kesatuan yang tidak dapat dipisahkan :
Jenjang pertama kursus bagi Pembina adalah Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD). KMD diselenggarakan bagi anggota dewasa dan Pramuka Pandega yang akn membina anggota muda di gugus depan. Lulusas KMD wajib mengikuti Narakarya I. Narakarya I merupakan masa pengembangan bagi lulusan KMD dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan setelah seseorang menyelesaikan KMD. Lulusan KMD memiliki kewajiban untuk melksanakan tugas-tugas sebagai Pembina minimal selama 6 bulan didampingi seorang pelatih Pembina yang ditugaskan oleh kwarcabnya.
Setelah menyelesaikan Narakarya 1, berhak mendapatkan :
1) Surat KEterangan
2) Surat Hak Bina ( SHB)
Jenjang kedua kursus bagi Pembina adalah Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan ( KML). Seseorang dapat mengikikuti KML dengan persyaratan telah menyelesaikan masa Nrakarya I yang dibuktikan dengan Surat Keterangan. Narakarya II merupakan masa pemantapan bagi lulusan KML dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan setelah seseorang menyelesikan KML. Lulusan KML memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas tugas sebagai Pembina minimal selama 6 bulan didampingi oleh seorang Pelatih Pembina yang ditugaskan oleh Kwarcabnya.
TUJUAN
1. Agar peserta Lulusan KMD dapat mempraktekan pengetahuan dasar kepramukaan dalam satuannya
2. Mendapat pengalaman praktis membina satuan pramuka sesuai golongannya
3. Menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan KMD
MACAM KEGIATANNYA
1.Lulusan KMD melaporkan diri ke Kapusdiklatcab, dengan menyertakan fotocopy Ijazah KMD dan Surat Pengajuan diri untuk mengikuti Narakarya I
2.Lulusan KMD mendapat Surat Keputusan dari Kapusdiklatcab sebagai peserta Narakarya dan didampingi Pelatih Konsultan Lapangan.
3.Peserta Nakakarya membuat Program : Program Kerja Tahunan Gugus Depan, Program Semester Satuan Binaan, dan Program LAtihan Mingguan
4.Peserta Narakarya melaksanakan kegiatan Mingguan
5.Peserta Narakarya membuat Loogbook untuk mencatat semua aktifitas kegitannya yang berkaitan dengan Pengembangan diri, Bina SAtuan dan bina masyrakat
Setiap Bulan peserta Narakarya Membuat Laporan dan Evaluasi Kegiatan Mingguan kepada Pelatih Konsultan Lapangan.
ISI LAPORAN BULANAN NARAKARYA
1)Program kerja Satuannya selama 6 bulan, Rengiat Mingguan, pelaksanaan dan Evaluasinya
2)Administrasi Satuannya ( Buku Induk, Buku Inventaris, Buku Keuangan, Loogbook, Buku Kehadiran dll)
3)Laporan Latihan bersama/ Kunjungan dengan satuan lainnya
4) Laporan mengikuti/ menghadiri acara kegiatan yang diadakan oleh Pelatih Konsultan Lapangan
5) Membuat Notulensi Rapat-rapat dan Berita Acara melaksanakan pelantikan-pelantikan
0 comments:
Post a Comment