Anak adalah permata, generasi
penerus, aset bangsa dan calon pemimpin bangsa. Ia mempunyai kedudukan yang
sangat strategis dalam bangsa, negara, masyarakat maupun keluarga. Anak
merupakan tumpuan harapan masa depan bagi bangsa, negara, masyarakat maupun
keluarga. Oleh karena kondisinya secara jasmani dan psikologis belum matang ,
maka anak perlu mendapatkan perlakuan khusus agar dapat tumbuh dan berkembang
secara wajar baik fisik, mental dan rohani. Namun di dalam kenyataannya,
anak-anak masih terus tereksploitasi, baik secara ekonomi menjadi pekerja anak
(child labour), anak jalanan (street children) ataupun
eksploitasi seks sebagai pekerja seks anak (prostituted children),
perdagangan anak (child trafficking), penculikan anak, perlakuan
kekerasan (violation) dan penyiksaan (turtore) terhadap anak.
Krisis dan konflik yang akhir-akhir ini melanda Indonesia sebagai negara yang
konon merupakan ‘jamrud katulistiwa’ ini, membuat kondisi anak dan remaja dapat
digolongkan sebagai kelompok rentan yang makin terpuruk. Masalah seputar
kehidupan anak telah menjadi perhatian dari seluruh masyarakat internasional
pada umumnya dan juga masyarakat Indonesia pada khususnya. Ada banyak kegagalan
pranata sosial serta kondisi ideal yang diperlukan untuk melindungi hak-hak
anak Indonesia yang sampai saat ini belum mampu diwujudkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
Tanpa kita sadari, potret utuh
realitas anak di bumi pertiwi yang kita cintai ini belum seindah retorika
verbal atau jargon sosial budaya dan politik yang dilabelkan kepada anak. Kita
semua menyetujui peranan anak (role of the child) adalah harapan masa
depan. Seperti kata-kata bijak masyarakat etnis Batak : “anak hon mi do
hamoraon di ahu” (anakku adalah yang paling berharga bagiku) dan “anakku
adalah semangat hidupku (tondiki)”, atau tamsilan suku Melayu, “ Anak
adalah buah hati sibiran tulang”. Ada banyak ekspresi serupa yang dapat digali
pada nilai kultur dan budaya bangsa Indonesia. Memberikan perlindungan yang
dapat memberikan rasa aman dan nyaman tentunya menjadi keinginan dan sekaligus
kewajiban kita. Menurut Irwanto, ada beberapa prinsip perlindungan anak, di
mana: pertama, Anak tidak dapat berjuang sendiri. Anak sebagai generasi penerus
dan modal utama kelangsungan hidup manusia, bangsa dan keluarga dimana
hak-haknya harus dilindungi. Pada kenyataannya, anak ternyata tidak dapat
melindungi hak-haknya secara sendirian. Sehingga negara dan masyarakat yang
berkepentingan akan kualitas dari anak-anak tersebut harus ikut campur di dalam
memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak. Kedua, Kepentingan Terbaik Anak
(The Best Interest of the Child). Agar perlindungan terhadap anak
dapat terselenggara dengan baik, maka perlu dianut suatu prinsip yang
menyatakan bahwa kepentingan terbaik anak harus dipandang sebagai of
paramount importance (memperoleh prioritas tertinggi) dalam setiap
keputusan yang menyangkut anak. Prinsip ‘the best interest of the child’ ini
digunakan karena di dalam banyak hal, anak adalah “korban”. Ketiga, Lintas
Sektoral. Nasib anak bergantung dari berbagai faktor yang makro maupun mikro
yang langsung maupun tidak langsung. Faktor kemiskinan, perrencanaan kota,
penggusuran yang terjadi, pendidikan yang mahal, peraturan yang mengandung
diskriminasi serta bencana alam yang terjadi berdampak baik langsung maupun
tidak langsung terhadap pemenuhan hak-hak anak. Perlindungan terhadap anak
adalah perjuangan yang membutuhkan perhatian dan kerjasama lintas sektoral di
semua lini masyarakat.
Menjawab pertanyaan dari judul
tulisan ini, yakni siapakah yang berkewajiban memberikan perlindungan terhadap
anak ? Sesuai dengan amanat dari ketentuan Perundang-undangan, maka yang
bertanggung jawab dan memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada
anak adalah Negara dan Pemerintah, Masyarakat serta Orang tua dan Keluarga.
Kewajiban dan tanggung jawab
Negara serta Pemerintah di dalam memberikan perlindungan terhadap anak
meliputi: a. Menghormati dan menjamin hak-hak asasi setiap anak tanpa
membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa,
status hukum anak, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan / atau mentalnya ;
b. Memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan
anak. Misalnya sekolah, lapangan bermain, lapangan olahraga, rumah ibadah,
balai kesehatan, gedung kesenian, tempat rekreasi, ruang menyusui, tempat
penitipan anak, dan rumah tahanan khusus anak ; c. Menjamin perlindungan,
pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban
orangtua atau wali atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap
anak ; dan d. Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan
pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.
Masyarakat sebagai komponen
bangsa juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan
perlindungan kepada anak yang dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat
dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Sedangkan orang tua dan
keluarga sebagai orang-orang yang paling dekat dengan lingkungan dari anak
memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan
melindungi anak ; menumbuh-kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan
minatnya ; dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Perlu diketahui, bahwa di
dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengatur mengenai adanya
Perlindungan Khusus yang diberikan kepada:
a. anak
dalam situasi darurat, yaitu anak yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan,
korban bencana alam dan anak dalam situasi konflik bersenjata
b. anak
yang berhadapan dengan hukum
c. anak
dari kelompok minoritas dan terisolasi
d. anak
tereksploitasi secara ekonomi dan / atau seksual
e. anak
yang diperdagangkan
f. anak
yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya
g. anak
korban penculikan, penjualan dan perdagangan
h. anak
korban kekerasan baik fisik dan / atau mental
i.
anak yang menyandang cacat
j.
anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Bagi setiap pihak yang
melanggar ketentuan yang diatur dan tercantum di dalam Undang-Undang
Perlindungan Anak, dapat dikenakan sanksi pidana penjara, yakni perbuatan
setiap orang yang dengan sengaja melakukan:
1) Diskriminasi terhadap anak
yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga
menghambat fungsi sosialnya ;
2) Penelantaran terhadap anak
yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan baik fisik, mental,
maupun sosial ;
3) memperdagangkan anak ;
4) memperalat anak terkait
dengan narkotika dan psikotropika ; dan lain-lain. Yang dimaksud dengan
penelantaran di sini ialah di mana seseorang mengetahui dan sengaja membiarkan
anak yang memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dalam keadaan anak:
terlantar sehingga mengakibatkan anak mengalami sakit atau dalam situasi
darurat (menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam, dan dalam
situasi konflik bersenjata); berhadapan dengan hukum; dari kelompok minoritas
dan terisolasi; tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual; diperdagangkan;
menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif
lainnya; menjadi korban penculikan dan / atau kekerasan.
Download Undang- Undang nya disini Undang - Undang perlindungan anak
2 comments:
izin copas ndan ,,,
http://kemal-playsite.blogspot.com
silahkan ...
Post a Comment