NOMOR :
027/130704-C/VI/2013
LAMP :
1 BENDEL
HAL :
Informasi Perubahan Seragam Pramuka
Kepada
1.
Yth. Ka.Mabigus SMA/MA
2.
Yth. Ka.Mabigus SMP/Mts
3.
Yth. Ka. Mabigus SD/MI
Se
– Kecamatan Ngantang
Memperhatikan keputusan kwartir
nasional nomor 174 tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam
Anggota Gerakan Pramuka. Kami sampaikan hal -
hal berikut :
- Mulai 31 desember 2012 Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 226 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka, SUDAH TIDAK BERLAKU dan DI GANTI dengan Keputusan Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.
- Gambar dan Model pakaian seragam anggota Gerakan Pramuka terlampir.
- Keputusan ini berlaku mulai 31 Desember 2012 dan 1 tahun untuk masa peralihan.
Demikian
surat edaran ini kami buat atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Ka.
Kwartir Ranting Gerakan Pramuka
Kecamatan
Ngantang
Said
Khusaini S.Pd
Tembusan:
1.
Yth. Ka. Mabiran Kecamatan Ngantang
2.
Yth. Kepala UPTD TK / SD dan PLS
Kecamatan Ngantang
0 comments:
Post a Comment