Friday, September 21, 2012

Hak Perlindungan Anak (SKU Penggalang Revisi terbaru)


Anak adalah permata, generasi penerus, aset bangsa dan calon pemimpin bangsa. Ia mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam bangsa, negara, masyarakat maupun keluarga. Anak merupakan tumpuan harapan masa depan bagi bangsa, negara, masyarakat maupun keluarga. Oleh karena kondisinya secara jasmani dan psikologis belum matang , maka anak perlu mendapatkan perlakuan khusus agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik, mental dan rohani.  Namun di dalam kenyataannya, anak-anak masih terus tereksploitasi, baik secara ekonomi menjadi pekerja anak (child labour), anak jalanan (street children) ataupun eksploitasi seks  sebagai pekerja seks anak (prostituted children), perdagangan anak (child trafficking), penculikan anak, perlakuan kekerasan (violation) dan penyiksaan (turtore) terhadap anak. Krisis dan konflik yang akhir-akhir ini melanda Indonesia sebagai negara yang konon merupakan ‘jamrud katulistiwa’ ini, membuat kondisi anak dan remaja dapat digolongkan sebagai kelompok rentan yang makin terpuruk. Masalah seputar kehidupan anak telah menjadi perhatian dari seluruh masyarakat internasional pada umumnya dan juga masyarakat Indonesia pada khususnya. Ada banyak kegagalan pranata sosial serta kondisi ideal yang diperlukan untuk melindungi hak-hak anak Indonesia yang sampai saat ini belum mampu diwujudkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Tanpa kita sadari, potret utuh realitas anak di bumi pertiwi yang kita cintai ini belum seindah retorika verbal atau jargon sosial budaya dan politik yang dilabelkan kepada anak. Kita semua menyetujui peranan anak (role of the child) adalah harapan masa depan. Seperti kata-kata bijak masyarakat etnis Batak : “anak hon mi do hamoraon di ahu” (anakku adalah yang paling berharga bagiku) dan “anakku adalah semangat hidupku (tondiki)”, atau tamsilan suku Melayu, “ Anak adalah buah hati sibiran tulang”. Ada banyak ekspresi serupa yang dapat digali pada nilai kultur dan budaya bangsa Indonesia. Memberikan perlindungan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman tentunya menjadi keinginan dan sekaligus kewajiban kita. Menurut Irwanto, ada beberapa prinsip perlindungan anak, di mana: pertama, Anak tidak dapat berjuang sendiri. Anak sebagai generasi penerus dan modal utama kelangsungan hidup manusia, bangsa dan keluarga dimana hak-haknya harus dilindungi. Pada kenyataannya, anak ternyata tidak dapat melindungi hak-haknya secara sendirian. Sehingga negara dan masyarakat yang berkepentingan akan kualitas dari anak-anak tersebut harus ikut campur di dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak. Kedua, Kepentingan Terbaik Anak (The Best Interest of the Child). Agar perlindungan terhadap anak dapat terselenggara dengan baik, maka perlu dianut suatu prinsip yang menyatakan bahwa kepentingan terbaik anak harus dipandang sebagai of paramount importance (memperoleh prioritas tertinggi) dalam setiap keputusan yang menyangkut anak. Prinsip ‘the best interest of the child’ ini digunakan karena di dalam banyak hal, anak adalah “korban”. Ketiga, Lintas Sektoral. Nasib anak bergantung dari berbagai faktor yang makro maupun mikro yang langsung maupun tidak langsung. Faktor kemiskinan, perrencanaan kota, penggusuran yang terjadi, pendidikan yang mahal, peraturan yang mengandung diskriminasi serta bencana alam yang terjadi berdampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap pemenuhan hak-hak anak. Perlindungan terhadap anak adalah perjuangan yang membutuhkan perhatian dan kerjasama lintas sektoral di semua lini masyarakat.
Menjawab pertanyaan dari judul tulisan ini, yakni siapakah yang berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak ? Sesuai dengan amanat dari ketentuan Perundang-undangan, maka yang bertanggung jawab dan memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada anak adalah Negara dan Pemerintah, Masyarakat serta Orang tua dan Keluarga.
Kewajiban dan tanggung jawab Negara serta Pemerintah di dalam memberikan perlindungan terhadap anak meliputi: a. Menghormati dan menjamin hak-hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan / atau mentalnya ; b. Memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Misalnya sekolah, lapangan bermain, lapangan olahraga, rumah ibadah, balai kesehatan, gedung kesenian, tempat rekreasi, ruang menyusui, tempat penitipan anak, dan rumah tahanan khusus anak ; c. Menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua atau wali atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak ; dan d. Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.
Masyarakat sebagai komponen bangsa juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam  memberikan perlindungan kepada anak yang dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Sedangkan orang tua dan keluarga sebagai orang-orang yang paling dekat dengan lingkungan dari anak memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak ; menumbuh-kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya ; dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Perlu diketahui, bahwa di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak  juga mengatur mengenai adanya Perlindungan Khusus yang diberikan kepada:
a.       anak dalam situasi darurat, yaitu anak yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam dan anak dalam situasi konflik bersenjata
b.      anak yang berhadapan dengan hukum
c.       anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
d.      anak tereksploitasi secara ekonomi dan / atau seksual
e.       anak yang diperdagangkan
f.       anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
g.      anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan
h.      anak korban kekerasan baik  fisik dan / atau mental
i.        anak yang menyandang cacat
j.        anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Bagi setiap pihak yang melanggar ketentuan yang diatur dan tercantum di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dapat dikenakan sanksi pidana penjara, yakni perbuatan setiap orang yang dengan sengaja melakukan:
1) Diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya ;
2) Penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan baik fisik, mental, maupun sosial ;
3) memperdagangkan anak ;
4) memperalat anak terkait dengan narkotika dan psikotropika ; dan lain-lain. Yang dimaksud dengan penelantaran di sini ialah di mana seseorang mengetahui dan sengaja membiarkan anak yang memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dalam keadaan anak: terlantar sehingga mengakibatkan anak mengalami sakit atau dalam situasi darurat (menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam, dan dalam situasi konflik bersenjata); berhadapan dengan hukum; dari kelompok minoritas dan terisolasi; tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual; diperdagangkan; menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya; menjadi korban penculikan dan / atau kekerasan.

Download Undang- Undang nya disini Undang - Undang  perlindungan anak

2 comments:

Muatafa Kemal Pasha said...

izin copas ndan ,,,
http://kemal-playsite.blogspot.com

Unknown said...

silahkan ...

Post a Comment