Disematkan atau Menyematkan untuk TKU
Sewaktu membuka facebook sebuah group pertemanan, ada teman yang
sempat posting dengan menyertakan gambar di seperti yang kita lihat. Ingatanku
jadi menerawang jauh ke belakang, disaat jadi pembina muda yang masih harus
banyak belajar dan tetap belajar meski sampai sekarang ini. Jadi Pembina muda
tentu masih belum banyak pengalaman, kadangkala harus tanya sana tanya sini,
cari sumber referensi dan lain-lain cara agar dapat melaksanakan kegiatan itu dengan
baik. Meski menurut saya apa yang sudah dilaksanakan kuanggap benar waktu itu tetapi
ternyata belum tentu sesuai dengan petunjuk yang sudah ada aturannya. Hal ini
bisa terjadi pada siapa saja karena kurangnya informasi, kurang mendapatkan
sosialisasi , tidak ada buku petunjuk/ rujukan atau keterbatasan fasilitas yang
ada, misalnya saat ini orang dengan mudah berkomunikasi dan mendapatkan segala
informasi dari media internet, sedangkan
dulu di jaman itu belum ada. Apalagi
bagi pembina yang berdomsili di daerah tertinggal dan pelosok yang jauh dari
fasilitas jaringan internet.
Sepertinya sudah jadi kebiasaan sesama pramuka apabila ada
pembina yang melakukan kekeliruan dalam menyelenggarakan kegiatan, tidak perlu dimarahi
atau disalahkan tetapi hanya perlu diluruskan. Mengapa demikian ? Bisa terjadi
karena sebagian besar dikarenakan ketidaktahuan semata, seperti pengalaman cerita
di atas saat jadi pembina muda. Mereka tidak butuh dimarahi apalagi di “paido’
(bhs.jawa), dan kemudian selanjutnya, adalah wajib hukumnya bagi para pramuka lainnya
untuk dapat memberikan informasi yang sebenar-benarnya , sukur-sukur sekalian
dengan memberikan rujukan sumbernya.
Selanjutnnya seperti pada saat pelantikan kenaikan tingkat
pramuka penegak. Sering terjadi kekeliruan dalam proses penyematan tanda
SKU.
Padahal ini sangat berpengaruh bagi si Penegak dalam mencapai proses
pembentukan kepribadian dirinya. Para pendahulu, telah memberikan
rujukan bahwa
Tanda Kecakapan Umum (TKU) tidak disematkan oleh pembina tetapi
diserahkan kepada si Penegak yang
kemudian dengan penuh kesadaran dan tanggungjawabnya, si Penegak itu
memakai TKU itu sendiri sebagai konsekwensi dalam meraih tingkat yang
lebih tinggi.
Disematkan oleh dirinya sendiri memiliki makna yang lebih kuat, yaitu
dengan diberikannya
amanah/ kepercayaan oleh pembinanya, dijamin oleh pendamping kanan dan
kiri,
dan disaksikan penegak lainnya, menjadikan dirinya haruslah tetap lebih
baik
dibanding sebelumnya, seperti janjinya yang
diucapkan untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu pelantikan merupakan peletakan
dasar kepribadian dan karakter yang kuat
untuk melangkah jenjang berikutnya yang lebih meningkat.
Ketentuan tata cara pelantikan kenaikan tingkat sudah diatur
dengan surat Keputusan Kwartir Nasional nomor 178 tahun 1979 tentang Upacara di dalam
Gerakan Pramuka. Pedoman ini sebaiknya menjadi bahan rujukan agar tidak
melakukan kesalahan dalam setiap menyelenggarakan upacara pelantikan pramuka
khususnya dan upacara di dalam gerakan pramuka pada umumnya. Semoga bermanfaat.
(Sumber: http://ikipramuka.blogspot.com/2012/08/disematkan-atau-menyematkan-untuk-tku.html)
(Sumber: http://ikipramuka.blogspot.com/2012/08/disematkan-atau-menyematkan-untuk-tku.html)
0 comments:
Post a Comment