Friday, August 31, 2012

Disematkan atau Menyematkan untuk TKU

Disematkan atau Menyematkan untuk TKU


Sewaktu membuka facebook sebuah group pertemanan, ada teman yang sempat posting dengan menyertakan gambar di seperti yang kita lihat. Ingatanku jadi menerawang jauh ke belakang, disaat jadi pembina muda yang masih harus banyak belajar dan tetap belajar meski sampai sekarang ini. Jadi Pembina muda tentu masih belum banyak pengalaman, kadangkala harus tanya sana tanya sini, cari sumber referensi dan lain-lain cara agar dapat melaksanakan kegiatan itu dengan baik. Meski menurut saya apa yang sudah dilaksanakan kuanggap benar waktu itu tetapi ternyata belum tentu sesuai dengan petunjuk yang sudah ada aturannya. Hal ini bisa terjadi pada siapa saja karena kurangnya informasi, kurang mendapatkan sosialisasi , tidak ada buku petunjuk/ rujukan atau keterbatasan fasilitas yang ada, misalnya saat ini orang dengan mudah berkomunikasi dan mendapatkan segala informasi  dari media internet, sedangkan dulu di jaman  itu belum ada. Apalagi bagi pembina yang berdomsili di daerah tertinggal dan pelosok yang jauh dari fasilitas jaringan internet.
Sepertinya sudah jadi kebiasaan sesama pramuka apabila ada pembina yang melakukan kekeliruan dalam menyelenggarakan kegiatan, tidak perlu dimarahi atau disalahkan tetapi hanya perlu diluruskan. Mengapa demikian ? Bisa terjadi karena sebagian besar dikarenakan ketidaktahuan semata, seperti pengalaman cerita di atas saat jadi pembina muda. Mereka tidak butuh dimarahi apalagi di “paido’ (bhs.jawa), dan kemudian selanjutnya, adalah wajib hukumnya bagi para pramuka lainnya untuk dapat memberikan informasi yang sebenar-benarnya , sukur-sukur sekalian dengan memberikan rujukan sumbernya.
Selanjutnnya seperti pada saat pelantikan kenaikan tingkat pramuka penegak. Sering terjadi kekeliruan dalam proses penyematan tanda SKU. Padahal ini sangat berpengaruh bagi si Penegak dalam mencapai proses pembentukan kepribadian dirinya. Para pendahulu, telah memberikan rujukan bahwa Tanda Kecakapan Umum (TKU) tidak disematkan oleh pembina tetapi diserahkan kepada si Penegak yang kemudian dengan penuh kesadaran dan tanggungjawabnya, si Penegak itu memakai TKU itu sendiri sebagai konsekwensi dalam meraih tingkat yang lebih tinggi. Disematkan oleh dirinya sendiri memiliki makna yang lebih kuat, yaitu dengan diberikannya amanah/ kepercayaan oleh pembinanya, dijamin oleh pendamping kanan dan kiri, dan disaksikan penegak lainnya, menjadikan dirinya haruslah tetap lebih baik dibanding sebelumnya, seperti  janjinya yang diucapkan untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu pelantikan merupakan peletakan dasar kepribadian dan karakter  yang kuat untuk melangkah jenjang berikutnya yang lebih meningkat.
Ketentuan tata cara pelantikan kenaikan tingkat sudah diatur dengan surat Keputusan Kwartir Nasional nomor  178 tahun 1979 tentang Upacara di dalam Gerakan Pramuka. Pedoman ini sebaiknya menjadi bahan rujukan agar tidak melakukan kesalahan dalam setiap menyelenggarakan upacara pelantikan pramuka khususnya dan upacara di dalam gerakan pramuka pada umumnya. Semoga bermanfaat.

(Sumber: http://ikipramuka.blogspot.com/2012/08/disematkan-atau-menyematkan-untuk-tku.html)

0 comments:

Post a Comment